agen domino Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta,
Sumarsono, tak ambil pusing perihal adanya petisi kepada dirinya
menyangkut tindakanya sebagai pimpinan sementara di Jakarta. Dalam laman
webiste www.change.org, seorang netizen bernama Indra Krishnamurti mempertanyakan kebijakan yang diputuskan Sumarsono selama menjabat.
Menurut petisi itu, Sumarsono dianggap mengambil keputusan di luar
wewenangnya. Seperti perombakan jabatan di lingkungan Pemprov DKI dan
mengelontorkan anggaran untuk Bamus Betawi yang pernah dihentikan Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok, saat menjadi gubernur.
"Tidak apa-apa. Mau 3.000, 1 juta (petisi) tidak apa-apa," katanya
singkat saat dimintai tanggapannya oleh wartawan, Rabu, 18 Januari
2017.
Sumarsono mengatakan, sejak ditunjuk sebagai Plt gubenur oleh
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, segala risiko siap ia ditanggung.
Kemudian dia menjelaskan, tugas sementara dalam kurun waktu empat bulan
itu beberapa sudah dikerjakan. Seperti pengesahan APBD, penataan
personel dan SKPD, serta yang terakhir adalah mengawal proses pilkada
berjalan aman dan lancar. "Dalam jabatan itu ada risikonya. Saya siap
mengambil risiko," ujar Sumarsono.
Lantas Sumarsono juga menjelaskan mengenai perampingan SKPD dan
pelantikan 5.038 jabatan pada 3 Januari 2017 lalu. Menurutnya, kebijakan
tersebut dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang efisensi dan efektivitas perangkat daerah
kemudian diimplementasikan dalam bentuk peraturan daerah. "Ini perintah,
amanah. Mandat dari yang memberi perintah," ujarnya.
Petisi dengan judul 'Usut dan Pidanakan Plt Gubernur DKI Jakarta
Sumarsono Atas Penyalahgunaan Wewenang' dibuat sejak 16 Januari 2017.
Hingga berita ini diturunkan, sebanyak 10.257 mendukung petisi
tersebut. judi domino
Petisi itu juga meminta kepada Presiden Joko Widodo menegur
Sumarsono untuk berhenti mengambil tindakan yang berada di luar
wewenangnya. Bahkan dalam tuntuntan itu menduga Plt gubernur telah
melanggar Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi
pemerintahan.
0 komentar:
Posting Komentar