UA-109841830-1

PLT Gubernur DKI Sumarsono Surati Kemendagri Untuk Memberhentikan Ahok

 Pengadilan Surati Kemendagri Soal Status Terdakwa Ahok

Pengadilan Negeri Jakarta Utara secara resmi telah menyampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri bahwa Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, merupakan seorang terdakwa.

"Surat sudah ada," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, di lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa, 3 Januari 2017.
Dengan adanya surat tersebut, Kemendagri kini memiliki landasan untuk memberhentikan Ahok secara sementara dari jabatan gubernur DKI.

Dalam Pasal 83 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, seorang kepala daerah diberhentikan sementara jika menjadi terdakwa dalam suatu tindak kejahatan. Aturan tersebut berlaku untuk kepala daerah yang terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun.

Namun, Soni, sapaan Sumarsono, mengatakan Kemendagri belum secara langsung menjalankan proses pemberhentian sementara Ahok. Hal itu karena Ahok yang merupakan calon Gubernur DKI petahana di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017, saat ini sudah berstatus nonaktif. Ahok sendiri tengah cuti selama masa kampanye, dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

Pada waktunya nanti, menurut Soni yang juga sedang menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI, Kemendagri akan merumuskan keputusan, sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Ahok sebagai terdakwa. "Tunggu saja dulu, prosesnya sedang digodok," ujar Soni.

Ahok dijerat dengan Pasal 156 atau 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 156 mengatur pidana penjara paling lama empat tahun untuk seseorang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Sementara Pasal 156a mengatur pidana penjara selama-lamanya lima tahun, untuk orang yang dengan sengaja di muka umum antara lain mengeluarkan pernyataan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (ase)

0 komentar:

Posting Komentar