Pengadilan Negeri Jakarta Utara secara
resmi telah menyampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri atau
Kemendagri bahwa Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama
alias Ahok, merupakan seorang terdakwa.
"Surat sudah ada," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian
Dalam Negeri, Sumarsono, di lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta,
Selasa, 3 Januari 2017.
Dengan adanya surat tersebut, Kemendagri kini memiliki landasan untuk
memberhentikan Ahok secara sementara dari jabatan gubernur DKI.
Dalam Pasal 83 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah disebutkan, seorang kepala daerah diberhentikan
sementara jika menjadi terdakwa dalam suatu tindak kejahatan. Aturan
tersebut berlaku untuk kepala daerah yang terancam hukuman pidana
penjara minimal lima tahun.
Namun, Soni, sapaan Sumarsono, mengatakan Kemendagri belum secara
langsung menjalankan proses pemberhentian sementara Ahok. Hal itu karena
Ahok yang merupakan calon Gubernur DKI petahana di Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) DKI 2017, saat ini sudah berstatus nonaktif. Ahok
sendiri tengah cuti selama masa kampanye, dari 28 Oktober 2016 hingga 11
Februari 2017.
Pada waktunya nanti, menurut Soni yang juga sedang menjabat Pelaksana
Tugas (Plt) Gubernur DKI, Kemendagri akan merumuskan keputusan, sebagai
tindak lanjut dari ditetapkannya Ahok sebagai terdakwa. "Tunggu saja
dulu, prosesnya sedang digodok," ujar Soni.
Ahok dijerat dengan Pasal 156 atau 156a Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP). Pasal 156 mengatur pidana penjara paling lama empat tahun
untuk seseorang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan,
kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat
Indonesia.
Sementara Pasal 156a mengatur pidana penjara selama-lamanya lima
tahun, untuk orang yang dengan sengaja di muka umum antara lain
mengeluarkan pernyataan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau
penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (ase)
0 komentar:
Posting Komentar