Sekjen DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Habib Novel
Chaidir Hasan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tim hukum Basuki
Tjahaja Purnama atau Ahok. Novel dipolisikan lantaran dianggap
memberikan kesaksian palsu dan fitnah dalam persidangan kasus dugaan
penistaan agama dengan terdakwa Ahok.
Salah satu tim penasihat hukum Ahok, Rolas Sitinjak mengatakan,
laporan tersebut dilayangkan setelah terlebih dulu berkonsultasi dengan
kliennya. Menurut dia, Ahok telah menyetujui memperkarakan pernyataan
Novel ke jalur hukum.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/257/I/2017/PMJ/Dit.
Reskrimum tertanggal 16 Januari 2017. Dalam laporan itu, Novel diduga
melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan atau
memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana Pasal 310, Pasal
311, Pasal 316, dan Pasal 242 KUHP.
"Ucapan Novel di persidangan itu sangat jelas, Ahok dia katakan telah
melakukan pembunuhan terhadap anak buahnya, kemudian melakuan rekayasa
kasus, ini sangat fitnah," ujar Rolas di Mapolda Metro Jaya, Senin
(16/1/2017).
Rolas mengungkapkan, pernyataan itu dilontarkan Habib Novel
saat bersaksi di persidangan kasus Ahok yang digelar di Auditorium
Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, pada Selasa 3 Januari
2017 lalu.
Rolas menambahkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah barang bukti,
salah satunya berupa rekaman pernyataan Novel selama persidangan
berlangsung. Menurut dia, ucapan Novel telah melanggar sumpah di
persidangan.
"Ada beberap hasil rekaman sidang, kita sudah kasih ke penyidik.
Kedua, transkip dari rekaman. Ketiga, berita-berita tentang klien kami
Pak Ahok yang diberitakan oleh saudara terlapor," beber dia.
Reaksi Habib Novel
Dihubungi secara terpisah, Novel mengaku baru mengetahui jika dirinya
dilaporkan ke polisi oleh tim Ahok. Novel tak terlalu ambil pusing
dengan perkara hukum yang ditempuh tim Ahok itu.
"Silakan. Saya enggak apa-apa dilaporin," ujar Novel.
Novel tetap bersikukuh dirinya tak melakukan apa yang dituduhkan
pengacara Ahok. Menurut dia, apa yang disampaikan saat bersaksi di
persidangan Ahok adalah benar dan sesuai dengan fakta.
"Kita buktikan keterangan palsu. Kan ada bukti di SMS dari saksi
kepada saya. Ya nggak apa-apa, nanti kita lihat saja mana yang bener dan
salah," ucap Habib Novel.
0 komentar:
Posting Komentar