UA-109841830-1

Pak SBY Terlalu Berlebihan Tidak Ada Penyadapan Ujar Kapolri

 Polri: Tidak Ada Kata-kata Sadap
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul belum mendengar adanya perkataan soal sadap dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dalam persidangan itu, kuasa hukum Ahok, Humprey Djemat hanya menyebutkan ada bukti rekaman pembicaraan antara Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin dengan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

"Dalam persidangan pun kita tidak melihat ada kata-kata sadap," kata Martinus Sitompul di kantornya, Jumat, 3 Februari 2017.

Kendati demikian, polisi akan mencermati dan mempelajari terkait informasi yang beredar soal tersebut. "Namun kita harus bisa memahami juga informasi-informasi yang beredar, belum tentu juga memiliki fakta," ujarnya.

Namun, Martinus enggan memberikan penjelasan detail teknik polisi mencermati soal informasi terkait penyadapan yang beredar, sebelum nantinya ditindaklanjuti.

Seperti diberitakan, dalam persidangan ke delapan yang digelar Selasa, 31 Januari 2016, Humprey mengatakan, sempat ada percakapan melalui sambungan telepon antara Ma'ruf dengan SBY sebelum pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur DKI, Agus Harimurti dan Sylviana Murni bertamu ke Kantor PBNU, 7 Oktober 2016.

Hal itu ditanyakan Humprey ke KH Ma'ruf, yang saat itu dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai salah satu saksi fakta.

0 komentar:

Posting Komentar