agen domino Musisi Ahmad Dhani menanggapi santai mengenai kasus ujaran kebencian yang diduga menyeret namanya.
"Ya kan' saya sudah biasa jadi tersangka," ujar Dhani di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).
Dia mengaku siap jika nantinya pihak kepolisian menetapkan menjadi tersangka.
Sampai saat ini, ucap Dhani, belum ada surat panggilan dari polisi untuk pemeriksaan lanjutan.
"Belum ada, tapi saya sudah biasa. Pokoknya saya sudah biasa jadi tersangka. Kan' sudah 12 kali jadi tersangka," ujar Dhani.
Sementara
itu, Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan
Kurniawan mengatakan, kasus Ahmad Dhani sudah ditingkatkan status
kasusnya ke tahap penyidikan.
Iwan mengatakan, ujaran yang diunggah Ahmad Dhani di akun media sosial Twitter pribadinya sudah memenuhi unsur pidana.
"Ya, sudah ada pidana," ujar Iwan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).
Polisi akan memeriksa Dhani untuk menentukan statusnya apakah bisa ditingkatkan sebagai tersangka atau tidak, "(Pemeriksaan Dhani) tunggu gelar perkara dulu," ujar Iwan.
Iwan memastikan pemeriksaan akan dilakukan setelah penyidik mendapatkan keterangan dari ahli bahasa dan ahli pidana, "Iya, nanti kami periksa saksi ahli," ujar Iwan.
Iwan mengatakan, ujaran yang diunggah Ahmad Dhani di akun media sosial Twitter pribadinya sudah memenuhi unsur pidana.
"Ya, sudah ada pidana," ujar Iwan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).
Polisi akan memeriksa Dhani untuk menentukan statusnya apakah bisa ditingkatkan sebagai tersangka atau tidak, "(Pemeriksaan Dhani) tunggu gelar perkara dulu," ujar Iwan.
Iwan memastikan pemeriksaan akan dilakukan setelah penyidik mendapatkan keterangan dari ahli bahasa dan ahli pidana, "Iya, nanti kami periksa saksi ahli," ujar Iwan.
Tulisan
di Twitter Ahmad Dhani isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama
adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP." Dhani dilaporkan
pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bernama Jack Boyd Lapian
sekaligus pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017).
Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
sumber : infonetral