UA-109841830-1

" Pengakuan Pendiri Pandawa Group Mengenai Bisnis Bodong "

http://www.pikiran-rakyat.com/sites/files/public/styles/medium/public/image/2017/01/pandawa%20group%20(2).jpg?itok=22Jt40j3

Polda Metro Jaya, terus menangkap tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pandawa Group. Hingga Rabu (8/3) tersangka kasus tersebut berjumlah 22 orang.
 
"Tersangkanya sekarang menjadi 22 orang. Ini terdiri dari diamond, kemudian dari leader, kemudian ada istri dan ketua koperasi. Jadi tersangkanya ada 22 orang yang kita tahan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (8/3).

Dikatakannya, penyidik juga terus menerima laporan polisi dari korban. Sebelumnya ada 22 laporan, sekarang menjadi 31 laporan polisi.

"Kemudian barang bukti mobil ada 26 unit, sepeda motor ada 19, ada juga rumah dan juga sertifikat 12, bidang tanah ada 10. Hasil ini tetap kami akan melakukan penyitaan dan koordinasi dengan Polda samping. Karena aset-aset itu tidak hanya di Jakarta saja, ada di luar Jakarta seperti di Indramayu. Jadi kalau aset ini ada di luar seperti Jateng akan koordinasi dengan Polda setempat untuk mengawal aset tersebut," ungkapnya.

Ia menyampaikan, data korban dari koperasi simpan pinjam ini mencapai ribuan orang. "Data korban yang sudah melapor ada 5.168 itu semuanya keseluruhan yang melapor," katanya.

Diketahui sebelumnya, penyidik sudah menangkap 19 tersangka terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pandawa Group. Salah satunya, merupakan pemilik atau bos Pandawa Group Salman Nuryanto.

Selain membekuk tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sertifikat tanah, rumah, mobil, sepeda motor, dan sejumah uang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 379a KUHP, Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 46, dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dengan ancaman penjara 15 tahun serta denda Rp200 miliar.

0 komentar:

Posting Komentar