UA-109841830-1

Terseret Kasus e-KTP MKD Terima Laporan Tentang Setya Novanto


 Perkara e-KTP, MKD: Ada Tiga Laporan tentang Setya Novanto
Mahkamah Kehormatan Dewan menerima laporan dari tiga pihak mengenai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto terkait keterlibatannya dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Tiga laporan ini termasuk dalam sembilan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang masuk pada masa reses dewan.

"Yang berkaitan dengan e-KTP, ada tiga laporan terkait Setya Novanto," kata Dasco di Ruang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 17 Maret 2017. Meskipun begitu, ia tak menyebutkan pihak mana yang melaporkan Novanto
Novanto disebut-sebut terlibat dalam pusaran korupsi proyek e-KTP. Namun, Novanto, yangjuga Ketua Umum Partai Golkar membantah keterlibatannya. Terakhir, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Novanto ke MKD yang diduga menyampaikan informasi tidak benar.

Bonyamin mengatakan pihaknya memiliki bukti keterlibatan Setya Novanto dalam pusaran kasus korupsi e-KTP. Bukti itu berupa foto pertemuan Novanto dengan beberapa pihak terkait dengan pembahasan proyek e-KTP.


Boyamin menganggap ucapan Novanto tidak benar soal pertemuannya dengan sejumlah pihak terkait proyek itu. Ia mengklaim memiliki catatan pertemuan khusus pada akhir 2010. Bonyamin juga mendasarkan pernyataannya pada kesaksian Diah Anggraeni dalam persidangan.

Dasco mengatakan pihaknya akan memproses laporan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto. MKD akan memverifikasi laporan koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman, terlebih dulu.

0 komentar:

Posting Komentar