Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mendadak mengunjungi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa malam, 10 Mei 2016\, Kedatangan Menteri Susi yang secara mendadak tersebut tidak diketahui oleh wartawan, karena diketahui Menteri Susi masuk kedalam gedung KPK tersebut melaui pintu samping untuk menghindari kerumunan wartawan pasca pemeriksaaan yang dilkakukan oleh KPK terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
Menteri Susi diperkirakan masuk kedalam gedung KPk sekitar pukul 18:45 wib atau satu jam setelah tim penyidik KPK selesai memeriksa Gubernur DKI Jakarta.
Ketua KPK, Agus Raharjo, membernakan kabar kedatangan Menteriu Nyentri tersebut ke gedung KPK, menurut dia, Ibu Susi bertemu dengan pimpinan KPK untuk membahas sejumlah hal, termasuk membahas mengenai reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
'' Ibu Susi datang mengkordinasi mengenai banyak hal, salah satunya terkait reklamasi Pantai Jakarta," kata Agus saat ditemui usai pertemuan di Gedung KPK.
Menurut Agus, pada diskusi tersebut juga dibahas mengenai payung hukum dalam melakukan reklamasi. Lantaran dinilai ada ketidaksesuaian antara peraturan.
"Konsistensi antara apa yang dilakukan hari ini dengan peraturan yang ada. KPK kan punya tugas melakukan monitoring kebijakan pemerintah. Dari situ kita bisa beri saran pada pemerintah, dalam hal ini Presiden untuk mengambil langkah yang tepat," kata Agus.
Diketahui proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta sempat menjadi sorotan setelah Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK. Lembaga anti rasuah itu menemukan ada indikasi suap dalam pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi.
Pada kasus tersebut, KPK lantas menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ketua Komisi D DPRD DKl Jakarta, Mochamad Sanusi, Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro.
Pada perkembangannya, reklamasi di Pantai Utara Jakarta tersebut kemudian menjadi polemik dan pada akhirnya disepakati untuk dilakukan moratorium.
0 komentar:
Posting Komentar