UA-109841830-1

Direktur YLBHI: Hanya Presiden Jokowi yang Mampu Selesaikan Kasus 27 Juli 1996

Keluarga korban tragedi 27 Juli bersama massa dari Forum Komunikasi Kerukunan 124, Rabu (27/7/2011), mendatangi bekas kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro 58, Jakarta, untuk memperingati 15 tahun peristiwa tersebut. Mereka mendesak Presiden menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia, termasuk tragedi 27 Juli 1996.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia berpendapat bahwa penuntasan kasus kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) hanya bisa diselesaikan apabila ada perhatian dan campur tangan PresidenJoko Widodo.
Menurut Alvon, sampai saat ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia masih kesulitan untuk melakukan investigasi mendalam dalam mencari keterkaitan mulai dari tahap perencanaan, persiapan dan penyerangan ke kantor PDI.
Hal tersebut, kata Alvon, menunjukkan ada pihak-pihak yang tidak menginginkan kasus 27 Juli diungkap.
"Ini tanggung jawab negara. Tapi ada tantangan bagi Komnas HAM karena ada kepentingan Politik. Maka hanya Presiden yang bisa menyelesaikannya," ujar Alvon dalam peringatan 20 Tahun Peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 di Kantor Sekretariat DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
Alvon pun berharap Presiden Jokowi mau memerintahkan jajaran aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, untuk lebih kooperatif dengan Komnas HAM.
Sebab, sampai saat ini Kejaksaan Agung belum menindaklanjuti berkas penyelidilan kasus 27 Juli yang telah diserahkan oleh Komnas HAM.  
"Saya minta Presiden mau memerintahkan jajarannya untuk membuka dokumen terkait kerusuhan dan bekerjasama dengan Komnas HAM. Dalam nawacitanya Presiden pun sudah berjanji akan menyelesaikam kasus pelanggaram berat HAM yang terjadi di masa lalu," kata Alvon.
Peristiwa Kudatuli berawal dari upaya pengambilalihan kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia di Jalan Diponegoro Nomor 58, Jakarta. Saat itu, kantor DPP PDI yang dikendalikan oleh pendukung Megawati Soekarnoputri berusaha dikuasai oleh pendukung Soerjadi.

Megawati merupakan ketua umum PDI berdasarkan hasil Kongres Surabaya pada 1993 untuk kepengurusan 1993-1998. Sedangkan Soerjadi terpilih berdasarkan hasil Kongres Medan pada 22 Juni 1996 untuk periode 1996-1998, sebulan sebelum Peristiwa 27 Juli terjadi.
Namun, hingga saat ini penyelesaian kasus hukum terhadap Peristiwa Kudatuli dianggap belum jelas. Masyarakat masih bertanya-tanya mengenai dalang kerusuhan, juga siapa yang seharusnya bertanggung jawab dan dihukum atas tragedi itu.
Ironisnya, ketidakjelasan terhadap penyelesaian hukum terkait peristiwa itu juga tidak terjadi saat Megawati Soekarnoputrimenjabat sebagai presiden sejak 2001 hingga 2004.

0 komentar:

Posting Komentar