International People's Tribunal (IPT) di Den Haag yang dipimpin Hakim Ketua
Yacoob, asal Afrika Selatan memutuskan Indonesia bersalah dalam peristiwa Tahun
1965, karena telah membantai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).
Ada sepuluh dakwaan pada Penguasa di waktu itu, yakni pembunuhan massal,
pemusnahan, pemenjaraan, perbudakan, penyiksaan, penghilangan paksa, kekerasan
seksual, pengasingan, propaganda palsu, keterlibatan negara lain, hingga
genosida.
"Tindakan pembunuhan massal, dan semua tindak pidana tidak bermoral
pada peristiwa 1965 dan sesudahnya, dan kegagalan untuk mencegahnya atau
menindak pelakunya, berlangsung sepenuhnya di bawah tanggung jawab Negara
Indonesia," kata Yacoob tentang putusannya, Rabu (20/7/2016).
Sidang ini sendiri berlangsung 10-13 November 2015 lalu di Den Haag.
Sebanyak 10 saksi dihadirkan untuk mengungkap kasus puluhan tahun silam itu.
(Baca juga: Presiden Jokowi Tegaskan Tak Akan Minta Maaf ke PKI)
Yacoob dalam putusannya mengatakan, kejahatan kemanusiaan itu dilakukan
terhadap para pemimpin PKI, anggota atau simpatisannya, loyalis Soekarno,
anggota Partai Nasional Indonesia (PNI), serikat buruh, serikat guru, serta
kalangan Tionghoa atau yang berdarah campuran.
"Karena tindakan ini diarahkan pada kelompok-kelompok tertentu, dengan
tujuan khusus untuk menghancurkan sekelompok, sebagian atau seluruhnya.
Tindakan tersebut menyangkut sejumlah tindakan yang tertera dalam Konvensi
Genosida 1948," sebutnya.
Atas dasar itulah, Yacoop mendesak Pemerintah Indonesia meminta maaf ke para
korban. Selain itu, pemerintah juga diminta merehabilitasi korban dan
penyintas, dan menghentikan pengejaran (persekusi) yang masih dilakukan oleh
pihak berwajib.
"Atau menghilangkan pembatasan-pembatasan bagi para korban dan
penyintas, sehingga mereka dapat menikmati sepenuhnya hak asasi manusia seperti
yang dijamin oleh hukum Indonesia dan internasional." tegasnya.
International People's Tribunal (IPT) di Den Haag yang
dipimpin Hakim Ketua Yacoob, asal Afrika Selatan memutuskan Indonesia bersalah
dalam peristiwa Tahun 1965, karena telah membantai anggota Partai Komunis
Indonesia (PKI).
Ada sepuluh dakwaan pada Penguasa di waktu itu, yakni
pembunuhan massal, pemusnahan, pemenjaraan, perbudakan, penyiksaan,
penghilangan paksa, kekerasan seksual, pengasingan, propaganda palsu,
keterlibatan negara lain, hingga genosida.
"Tindakan pembunuhan massal, dan semua tindak pidana
tidak bermoral pada peristiwa 1965 dan sesudahnya, dan kegagalan untuk
mencegahnya atau menindak pelakunya, berlangsung sepenuhnya di bawah tanggung
jawab Negara Indonesia," kata Yacoob tentang putusannya, Rabu (20/7/2016).
Sidang ini sendiri berlangsung 10-13 November 2015 lalu di
Den Haag. Sebanyak 10 saksi dihadirkan untuk mengungkap kasus puluhan tahun
silam itu. (Baca juga: Presiden Jokowi Tegaskan Tak Akan Minta Maaf ke PKI)
Yacoob dalam putusannya mengatakan, kejahatan kemanusiaan
itu dilakukan terhadap para pemimpin PKI, anggota atau simpatisannya, loyalis
Soekarno, anggota Partai Nasional Indonesia (PNI), serikat buruh, serikat guru,
serta kalangan Tionghoa atau yang berdarah campuran.
"Karena tindakan ini diarahkan pada kelompok-kelompok
tertentu, dengan tujuan khusus untuk menghancurkan sekelompok, sebagian atau
seluruhnya. Tindakan tersebut menyangkut sejumlah tindakan yang tertera dalam
Konvensi Genosida 1948," sebutnya.
Atas dasar itulah, Yacoop mendesak Pemerintah Indonesia
meminta maaf ke para korban. Selain itu, pemerintah juga diminta merehabilitasi
korban dan penyintas, dan menghentikan pengejaran (persekusi) yang masih
dilakukan oleh pihak berwajib.
"Atau menghilangkan pembatasan-pembatasan bagi para
korban dan penyintas, sehingga mereka dapat menikmati sepenuhnya hak asasi
manusia seperti yang dijamin oleh hukum Indonesia dan internasional."
tegasnya.
0 komentar:
Posting Komentar