Pengurus Indonesia Corruption Watch
meminta Mahkamah Agung membuat pedoman khusus untuk pengadilan dalam
menyidangkan kasus-kasus korupsi. Ini diperlukan agar ada kesamaan vonis hakim
terhadap para pelaku korupsi.
Anggota Divisi Hukum dan Monitoring
ICW, Aradila Caesar, menilai ada perbedaan pandangan hukum di tingkat pengadilan
tindak pidana korupsi. Ini berdasarkan hasil pemantauan ICW terhadap putusan
perkara korupsi sepanjang semester I 2016.
"Kami melihat ada perbedaan
pandangan antara jaksa dengan hakim," kata dia di kantor ICW, Jakarta,
Sabtu, 23 Juli 2016.
Dari pemantauan ICW tren vonis
korupsi rata-rata ringan selama enam bulan pertama tahun ini. Dan ini
disebabkan rendahnya tuntutan jaksa.
Rata-rata jaksa mengajukan tuntutan
40 bulan kepada tersangka korupsi. Hakim pun diakhir putusannya memberi vonis tidak
terlalu berat dari tuntutan jaksa.
"Padahal mereka (hakim) diberi
kesempatan sebesar-besarnya memvonis hukuman maksimal," kata Aradila. Di
sisi lain, ada beberapa kasus terpidana korupsi yang mengajukan banding ke
Mahkamah Agung malah justru mendapatkan hukuman lebih berat melebihi putusan di
pengadilan.
Berdasarkan analisis ICW, Aradila
berpandangan pengadilan lebih memilih memberi vonis seringan-ringannya. Maka,
ICW mendesak Mahkamah Agung agar menjalankan fungsi koreksi untuk mendorong
pengadilan memvonis pelaku korupsi lebih berat lagi.
Selama Januari-Juni 2016, ICW
memantau 325 perkara korupsi dengan 384 terdakwa, yang telah diperiksa dan
diputus pengadilan. Perkara itu berasal dari pengadilan Tipikor (243 perkara),
pengadilan tinggi (67 perkara), dan Mahkamah Agung (15 perkara). Total nilai
kerugian negara yang timbul mencapai Rp1,4 triliun dan USD 19,7 juta.
Dari 325 perkara korupsi, sebanyak
319 terdakwa (83,1 persen) dinyatakan bersalah, 46 terdakwa (12 persen) divonis
bebas. Lalu 19 terdakwa (4,9) tidak dapat diidentifikasi.
Sementara dari putusan perkara, ICW
membagi menjadi empat kategori, yaitu bebas, ringan (0-4 tahun), sedang (5-10
tahun), dan berat (di atas 10 tahun). Tercatat sepanjang semester I tahun ini,
sebanyak 46 putusan berstatus bebas, 275 putusan ringan, 37 putusan sedang, dan
tujuh putusan berat.
Sedangkan anggota ICW lainnya,
Lalola Easter, meminta pengadilan agar mempertimbangkan mencabut hak remisi
bagi koruptor. Dengan banyaknya remisi yang diberikan, hukuman pelaku malah
menjadi lebih ringan lagi.
"Kalau ada remisi bisa jadi
tidak menjalani setengah vonis," kata dia.
0 komentar:
Posting Komentar