UA-109841830-1

Vonis Koruptor Ringan, ICW Desak MA Buat Panduan

Vonis Koruptor Ringan, ICW Desak MA Buat Panduan

Pengurus Indonesia Corruption Watch meminta Mahkamah Agung membuat pedoman khusus untuk pengadilan dalam menyidangkan kasus-kasus korupsi. Ini diperlukan agar ada kesamaan vonis hakim terhadap para pelaku korupsi.

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring ICW, Aradila Caesar, menilai ada perbedaan pandangan hukum di tingkat pengadilan tindak pidana korupsi. Ini berdasarkan hasil pemantauan ICW terhadap putusan perkara korupsi sepanjang semester I 2016.

"Kami melihat ada perbedaan pandangan antara jaksa dengan hakim," kata dia di kantor ICW, Jakarta, Sabtu, 23 Juli 2016.

Dari pemantauan ICW tren vonis korupsi rata-rata ringan selama enam bulan pertama tahun ini. Dan ini disebabkan rendahnya tuntutan jaksa.

Rata-rata jaksa mengajukan tuntutan 40 bulan kepada tersangka korupsi. Hakim pun diakhir putusannya memberi vonis tidak terlalu berat dari tuntutan jaksa.

"Padahal mereka (hakim) diberi kesempatan sebesar-besarnya memvonis hukuman maksimal," kata Aradila. Di sisi lain, ada beberapa kasus terpidana korupsi yang mengajukan banding ke Mahkamah Agung malah justru mendapatkan hukuman lebih berat melebihi putusan di pengadilan.

Berdasarkan analisis ICW, Aradila berpandangan pengadilan lebih memilih memberi vonis seringan-ringannya. Maka, ICW mendesak Mahkamah Agung agar menjalankan fungsi koreksi untuk mendorong pengadilan memvonis pelaku korupsi lebih berat lagi.

Selama Januari-Juni 2016, ICW memantau 325 perkara korupsi dengan 384 terdakwa, yang telah diperiksa dan diputus pengadilan. Perkara itu berasal dari pengadilan Tipikor (243 perkara), pengadilan tinggi (67 perkara), dan Mahkamah Agung (15 perkara). Total nilai kerugian negara yang timbul mencapai Rp1,4 triliun dan USD 19,7 juta.

Dari 325 perkara korupsi, sebanyak 319 terdakwa (83,1 persen) dinyatakan bersalah, 46 terdakwa (12 persen) divonis bebas. Lalu 19 terdakwa (4,9) tidak dapat diidentifikasi.

Sementara dari putusan perkara, ICW membagi menjadi empat kategori, yaitu bebas, ringan (0-4 tahun), sedang (5-10 tahun), dan berat (di atas 10 tahun). Tercatat sepanjang semester I tahun ini, sebanyak 46 putusan berstatus bebas, 275 putusan ringan, 37 putusan sedang, dan tujuh putusan berat.

Sedangkan anggota ICW lainnya, Lalola Easter, meminta pengadilan agar mempertimbangkan mencabut hak remisi bagi koruptor. Dengan banyaknya remisi yang diberikan, hukuman pelaku malah menjadi lebih ringan lagi.

"Kalau ada remisi bisa jadi tidak menjalani setengah vonis," kata dia.


0 komentar:

Posting Komentar