Komedian sekaligus politisi Eko Patrio harus terima imbas dari penyataannya yang kontroversial. Kali ini ia diperiksa Bareskrim Polri.
Mabes Polri membenarkan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memanggil Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio untuk diperiksa hari ini, Kamis (14/12/2016) di Bareskrim Polri.
Sesuai dengan surat panggilan, Eko Patrio
diminta untuk menghadap ke penyidik Subdit I Direktorat Tindak Pidana
Umum atas laporan polisi LP/1233/XII/2016/Bareskrim, dengan pelapor
Sofyan Armawan.
Eko dipanggil untuk diambil keterangannya sebagai saksi dugaan tindak
pidana kejahatan terhadap Penguasa Umum Pasal 207 KUHP, dan UU No 11
tahun 2008 tentang ITE.
"Benar, beliau diminta datang untuk diambil keterangannya soal
pernyataanya di surat kabar," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy
Rafli Amar di Mabes Polri.
Jenderal bintang dua ini melanjutkan, status Eko Patrio masih sebagai saksi dan yang melaporkan ialah dari pihak penyidik sendiri.
"Statusnya (Eko) saksi, pelapornya dari penyidik sendiri," kata Boy Rafli Amar.
Seperti diketahui, pemanggilan ini merupakan buntut pernyataan Eko di
media yang menyatakan pengungkapan jaringan teroris Nur Solihin oleh
Densus 88 merupakan pengalihan isu kasus dugaan penistaan agama, Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok).
Boy Rafli Amar kembali menegaskan rencana aksi teror meledakkan
istana negara dan penangkapan jaringan Nur Solihin bukanlah rekayasa
namun fakta.
Dimana Nur Solihin Cs, menjalankan perintah dalam hal ini instruksi dari Bahrun Naim.
Mereka mengikuti rencana global melakukan serangan serentak di
beberapa negara termasuk Indonesia pada 11 Desember 2016. Beruntung aksi
itu berhasil digagalkan. (*)
0 komentar:
Posting Komentar