UA-109841830-1

Tidak Terima Diberhentikan Sebagai Ketua DPR, Akan Gugat Putusan MKD

 www.vipqiuqiu99.com
Mantan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) mengaku segera melayangkan gugatan terhadap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang telah memutuskan pemberhentian dirinya. 


Menurut dia, gugatan yang akan diajukan baik dari sisi administrasi negara, perdata, maupun pidana. Akom mengatakan akan menggandeng kuasa hukum untuk melayangkan gugatan terhadap keputusan MKD yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya itu. ”Dalam waktu dekat akan melakukan gugatan terhadap keputusan MKD itu. Mereka akan melakukan langkah beberapa hari mendatang. Saya lihat sudah disiapkan berbagai jurus dari segi hukum administrasi negara, ada hukum pidana, dan juga perdata,” ungkap Akom dalam jumpa pers di Jakarta kemarin.

Dia juga mengatakan dalam putusan tersebut ada unsur penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. ”Biarkan mereka yang mengerti. Para pengacara serius mendalami itu, banyak pengacara muda. Bahkan belum kawin. Saya tidak bisa bayar mahal,” ungkapnya. Akom menyatakan tidak mempermasalahkan masalah jabatan. Menurut dia, jabatan adalah amanah. Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada rakyat untuk menilai apa yang terjadi. Tudingan yang menyatakan dirinya mengalihkan mitra kerja Komisi VI yaitu BUMN kepada Komisi XI tidak berdasar. 


Menurut Akom, tidak ada prosedur yang dilanggar. Soal PMN, ujarnya, memang harus dibahas oleh dua komisi. Selain Komisi VI sebagai mitra kerja BUMN, juga oleh Komisi XI sebagai mitra kerja menteri keuangan. ”Yang namanya privatisasi, PMN, sesuai UU Perbendaharaan Negara, UU Keuangan Negara, dan UU BUMN harus melibatkan Komisi XI karena PMN maupun privatisasi harus disetujui oleh pemilik BUMN, yaitu menteri keuangan,” paparnya. Selain itu, secara prosedur pemanggilan terlapor, MKD juga dinilai telah melanggar.

Akom dianggap dua kali tidak hadir saat dipanggil. Dia juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Ketua DPR Setya Novanto terkait upaya hukum yang akan diambilnya. ”Soal ini, saya pikir kalau bisa tidak boleh terulang kembali. Kasihan lembaga legislatif ini. Cukup sampai saya saja, begitu,” ujarnya. Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan jika Akom ingin mengajukan gugatan terhadap MKD. Menurut dia, gugatan tersebut harus sesuai mekanisme yang ada.


”Prinsipnya kita tidak keberatan. Silakan saja. Dia mau gugat ke MKD, ada mekanismenya. Kalau dia mau gugat ke tempat lain, saya tidak bisa komentar, tapi itu hak dia sebagai warga negara. Apapun keputusan yang sudah diambil MKD kemarin, kita sudah melakukan sidang, rapat, dan sudah ada pertimbangannya dan akhirnya keputusan,” tandasnya. Dia juga mempersilakan menggugat anggota MKD dengan bukti baru karena diatur dalam tata tertib. ”Bahwa dia mungkin ada bukti-bukti baru, ya itu persilakan saja ke dalam. Katanya, dia mau gugat ke MKD. Prinsipnya kita tidak masalah, ada mekanismenya dan kita di MKD siap,” paparnya.

Sebelumnya, Sufmi mengatakan pihaknya menilai Akom telah melakukan sejumlah pelanggaran etik. Sehingga diberi sanksi hukuman sedang dengan diberhentikan dari posisinya sebagai ketua DPR. Sufmi mengatakan, Akom melanggar etika dalam dua kasus. Akom divonis etika ringan karena memindahkan sejumlah mitra kerja Komisi VI DPR ke Komisi XI DPR terkait dengan pembahasan Penyertaan Modal Negara. Sesuai Pasal 21 Huruf B aturan Kode Etik DPR, hukuman sedang adalah pemberhentian jabatan dari ketua DPR. 

0 komentar:

Posting Komentar