Rohadi dituntut 10 tahun penjara atas kasus suap dalam perkara Saipul
Jamil. Dua dakwaan siap menanti Rohadi yaitu gratifikasi dan pencucian
uang. Sang istri, Wahyu Widayanti, tak ambil diam dengan menggugat 13
pihak sekaligus.
Berdasarkan website Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Minggu (4/12/2016), Wahyu menggugat 13 pihak yaitu:
1. Ketua KPK.
2. Kepala PPATK.
3. Ketua Mahkamah Agung.
4. Ketua Komisi Yudisial.
5. Ketua Mahkamah Konstitusi.
6. Menteri Hukum dan HAM.
7. Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi.
8. Ketua Komnas HAM.
9. Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
10. Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
11. Kapolri, cq Dirlantas.
12. Ketua Umum Ikatan Panitera Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI) Pusat.
13. Seorang ahli hukum.
Gugatan
dalam bentuk praperadilan itu mengantongi register 20/Pid.Pra/2016/PN
Pn.Jkt.Pst. Sidang perdana rencananya akan digelar pada 7 Desember
nanti. Gugatan ini merupakan gugatan keempat kalinya, setelah tiga
gugatan praperadilan sebelumnya kandas semua.
"Melepaskan Rohadi dari penahanan," demikian salah satu bunyi tuntutannya.
Rohadi
dan Wahyu merupakan pasangan suami istri. Wahyu menjadi saksi bagaimana
hidup Rohadi sangat sederhana. Hijrah dari Indramayu ke Jakarta pada
1990-an awal sebagai sipir LP Salemba dengan mengontrak rumah petak di
Rawabebek, Bekasi. Untuk ke tempat kerjanya, Rohadi nebeng temannya yang
naik motor.
Seiring waktu, nasib Rohadi membaik. Ia naik karier
menjadi PNS PN Jakut dan kariernya melonjak. Kekayaannya pun naik
drastis. Ia memiliki 19 mobil, empat rumah, dua di antaranya bernilai
lebih dari Rp 5 miliar. Belum lagi proyek rumah sakit dan real estate di
kampung halamannya.
Tapi sepandai-pandainya menutupi aib, KPK
pun mengendusnya juga. Rohadi ditangkap usai menerima segepok uang untuk
kasus Saipul Jamil. Kekayaan Rohadi pun terungkap, termasuk gaya
hidupnya yang layaknya pejabat negara: ke mana-mana dikawal voorijder.
0 komentar:
Posting Komentar