Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
mengatakan, Kepolisian tak boleh sembarangan memanggil anggota DPR untuk
dimintai keterangan. Pasalnya, pemanggilan tersebut berpengaruh
terhadap wibawa fungsi pengawasan DPR.
"Jangan sembarangan. Tidak boleh. Polisi tidak boleh sembarangan
panggil anggota DPR. Supaya pengawasan itu tetap berwibawa," kata Fahri
di gedung DPR, Jakarta, Jumat 16 Desember 2016.
Menurutnya, kalau memang ada anggota DPR yang mengatakan sesuatu
melalui media dan harus diklarifikasi Kepolisian maka seharusnya
Kepolisian cukup memberikan klarifikasi.
"Bukan panggil anggota DPR," kata Fahri.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Markas Besar Polri, Brigadir
Jenderal Polisi Agus Andriyanto membenarkan, Badan Reserse Kriminal
memanggil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional DKI
Jakarta, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.
Penyidik Bareskrim akan memintai keterangan Eko Patrio terkait
pernyataannya di media soal pengungkapan kasus bom Bekasi sebagai
pengalihan isu kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok.
0 komentar:
Posting Komentar