Mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti mengatakan, bahwa program aspirasi yang disalurkan untuk proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah diberi kode tertentu. Kode ini diberikan kepada anggota yang telah sepakat dengan Kepala BPJN IX Amran HI Mustary untuk menyalurkan program aspirasinya itu.
Dia mengaku mendapat kode 1 E untuk proyek pelebaran Jalan
Thero-Laimu dan kegiatan pekerjaan konstruksi Jalan Werinama-Laimu,
Maluku senilai Rp41 miliar. Namun, Damayanti tak tahu kode milik Budi
Supriyanto yang duduk di Komisi V ketika itu.
"Jadi program kan ada kode kepemilikan. Saya kode 1 E," kata
Damayanti saat bersaksi untuk Budi di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).
Menurut Damayanti, dalam menyalurkan program aspirasinya ini dirinya
bersama Budi dan dua politikus PKB Alamudin Dimyati Rois dan Fathan.
Mereka berempat sepakat usai bertemu langsung dengan Amran di Hotel Ambara, Jakarta Selatan.
"Kami langsung sampaikan kami siap ditaruh di Maluku program aspirasinya," ujar Damayanti.
Lebih lanjut, mantan kader PDIP itu mengatakan, bahwa Budi, Alamudin
dan Fathan juga mendapat kode kepemilikan program aspirasi yang
disalurkan untuk membangun jalan di Maluku sama seperti dirinya.
Namun saat kembali melakukan pertemuan dengan Amran, kode kepemilikan
Alamudin dan Fathan hilang. Ketika itu Amran meminta kepada Alamudin
dan Fathan untuk bertanya langsung soal hilangnya kode mereka kepada
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Taufik Widjojono dan Kabiro
Perencanaan dan Anggaran Hasanuddin.
"Kalau Pak Alam dan Fathan sudah enggak ada, jadi disampaikan
(Amran). Saat itu Pak Amran bilang ke Pak Alam untuk tanya ke Pak Sekjen
dan Kabiro Perencanaan (Kementerian PUPR)," tutup Damayanti.
Seperti diketahui, proyek jalan yang berbau suap ini
merupakan hasil kesepakatan 'setengah kamar' antara Pimpinan Komisi V
dengan pihak Kememterian PUPR. Kesepakatan itu terkait penyaluran
program aspirasi anggota Komisi V untuk pembangunan jalan milik
Kementerian PUPR.
Kesepakatan setengah kamar itu dihadiri oleh Sekretaris Jenderal
Kementerian PUPR, Taufik Widjojono dan Kabiro Perencanaan dan Anggaran,
Hasanuddin, pimpinan Komisi V, diantaranya Ketua Komisi V, Fahri
Prancis, Wakil Ketua Komisi V Lazarus, dan Michael Wattimena serta Ketua
Kelompok Fraksi (Kapoksi) Hanura Fauzi Amroh, Kapoksi PKB Mohamad
Toha.
0 komentar:
Posting Komentar