Bupati Kendal periode 2010-2015 Widya Kandi Susanti mengakui menerima bantuan dari anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 150 juta.
Menurut Widya, uang tersebut langsung digunakan untuk kepentingan kampanye dirinya di enam daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah yang saat itu dirinya maju sebagai petahana didampingi Muhammad Hilmi selaku wakil.
Namun, uang pemberian Damayanti tidak digunakan secara pribadi olehnya.
"(Untuk) Konsolidasi partai di enam dapil, ada konsumsi, dan
operasional," katanya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan
Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2016).
Diketahui, dalam surat dakwaan Damayanti, uang Rp 300 juta yang
diberikan kepada Hendrar berasal dari kocek Direktur Utama PT Windhu
Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Pengusaha ini diketahui telah terbukti menyuap Damayanti.
Selain itu, anggota Komisi V DPR RI itu juga membantu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Widya Kandi dan Gus Hilmi dengan memberikan uang Rp 300 juta.
Bupati Kendal periode 2010-2015 Widya Kandi Susanti mengakui menerima bantuan dari anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 150 juta.
Namun, uang pemberian Damayanti tidak digunakan secara pribadi olehnya.
"(Untuk) Konsolidasi partai di enam dapil, ada konsumsi, dan operasional," katanya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2016).
Diketahui, dalam surat dakwaan Damayanti, uang Rp 300 juta yang diberikan kepada Hendrar berasal dari kocek Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Pengusaha ini diketahui telah terbukti menyuap Damayanti.
Selain itu, anggota Komisi V DPR RI itu juga membantu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Widya Kandi dan Gus Hilmi dengan memberikan uang Rp 300 juta.
0 komentar:
Posting Komentar