Pengacara publik sekaligus direktur dari Yayasan Lembaga Bantuan
Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani mengungka dugaan penyelewengan
dana anggaran pada pelaksanaan eksekusi hukuman mati tahap III.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan YLBHI dan Komisi untuk Orang
Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Julius menyebut dana yang
telah cair dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai
Rp 7 miliar.
Dana tersebut merupakan anggaran untuk melakukan eksekusi 18 orang
terpidana mati. Namun, kata Julius, anggaran tersebut telah habis
terpakai meski hanya empat orang yang dieksekusi mati di tahap III.
"Rencana awal dimintakan terhadap 18 orang. Ini yang kami duga cair
jumlahnya mencapai Rp 7 miliar dan anggaran itu sudah habis," ujar
Julius saat memberikan keterangan di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta
Pusat, Minggu (31/7/2016).
Julius menjelaskan, anggaran untuk eksekusi mati diberikan kepada
dua institusi yakni, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI (Polri).
Untuk mengeksekusi seorang terpidana mati, Kejaksaan Agung mendapat Rp 200 juta, sedangkan kepolisian mendapat Rp 247.112.000.
Artinya dibutuhkan anggaran sebesar Rp 447.112.000 untuk melakukan eksekusi terhadap 1 terpidana mati.
Menurut Julius, adanya dua anggaran yang diberikan untuk satu kegiatan jelas memiliki indikasi adanya penyalahgunaan atau penyelewengan anggaran negara. Selain itu dia menduga anggaran eksekusi mati juga menjadi bancakan Kejaksaan dan Kepolisian.
Pasalnya, kata Julius, Kejaksaan Agung telah meminta anggaran eksekusi mati sebanyak 30 orang untuk tahun 2016-2016.
"Kami sulit untuk mengakses informasi ini. Menurut Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), ini bukan merupakan informasi publik, makamya kami
lakukan investigasi. Hasilnya belakangan diketahui anggaran yang sudah
cair mencapai Rp 7 miliar. Ini seperti uang kaget atau uang tambahan,"
kata Julius.
Seperti diketahui, empat terpidana mati dieksekusi di Lapangan Tembak
Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016) dini hari.
Mereka yang dieksekusi adalah Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael
Titus, dan Humphrey Ejike. Freddy adalah satu-satunya warga Indonesia,
sementara tiga lainnya berasal dari Nigeria.
Sebelumnya, meski tak pernah dirilis, namun kejaksaan membenarkan
bakal mengeksekusi 14 terpidana. Namun saat waktu yang sudah ditetapkan,
hanya empat yang benar-benar dieksekusi.
0 komentar:
Posting Komentar